Para pembaca
yang budiman,
Kabar
tentang tunjangan guru akan dihapuskan itu tidak benar adanya.Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan, tidak akan menghapus
Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) dan
Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG BPNS). Keputusan
ini berdasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen.
Pasal 14
ayat (1) huruf a UU No 14 Tahun 2005 UU tersebut mengatur bahwa di dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak “memperoleh penghasilan di
atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial”
Penghasilan
di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan
lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan
maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan
dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna
Surapranata menginformasikan, saat ini terdapat anggaran sebesar Rp. 73
triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD, dan sekitar Rp. 7 triliun untuk TPG
bukan PNS yang di alokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN).
Baca juga : 3 Bank Resmi Penyalur Tunjangan Profesi Guru (TPG) Melalui BRI, BNI, dan Bank Mandiri
Baca juga : 3 Bank Resmi Penyalur Tunjangan Profesi Guru (TPG) Melalui BRI, BNI, dan Bank Mandiri
“Tunjangan profesi
dianggarkan, dan sudah dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Tahun 2016,
kita sudah siapkan Rp. 73 triliun untuk guru PNSD, sekitar Rp. 7 triliun untuk
TPG Bukan PNS yang ada di APBN,” jelas Dirjen Pranata, di Jakarta, Senin
(28/9).
TPG PNSD
merupakan penyaluran tunjangan profesi dengan alokasi APBN, kemudian ditransfer
ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah melalui mekanisme dana transfer daerah.
Kedua, TPG BPNS yang dilakukan dengan mekanisme APBN melalui Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendikbud. (esy/jpnn)
Sumber referensi : Siapkan Rp 80 Triliun, Pastikan
TPG Tak Dihapus – JPNN.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar