ADS

Rabu, 24 Februari 2016

Berita Guru Honorer K2


JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi, menolak untuk mengangkat para honorer K2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 20 Januari 2016, honorer K2 beranggapan mereka dijajah oleh bangsa sendiri.
Hasil gambar untuk gambar guru demo
"Kami merasa diperbudak oleh negara kami sendiri. Ada perbudakan birokrasi yang luar biasa di sini," Dikatakan Ketua Forum Honorer K2 Indonesia, Tuti Purwaningsih, di sela acara diskusi 'Mengejar Takdir Tenaga Honorer' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/2/2016).
Lebih lanjut dikatakan olehnya, para honorer K2 sebenarnya sudah sangat senang dengan kabar rencana mengangkat mereka menjadi PNS pada 15 September 2015. Tetapi harapan mereka sirna, saat Menpan-RB tiba-tiba membatalkan rencana pengangkatan dengan alasan tidak ada payung hukum dan tidak ada dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berangkat dari kekecewaan itu akhirnya para honorer K2 seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa didepan Istana Negara selama tiga hari.  10-12 Februari 2016. Didalam salah satu tuntutannya menginginkan Menteri Yuddy mundur karena mengingkari janjinya.
Diambil dari berbagai sumber....

Selasa, 16 Februari 2016

MenPAN-RB Siapkan Aturan Pangkas PNS


Jakarta, CNN Indonesia
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyataka bahwa,  pihaknya tengah menyiapkan aturan untuk memangkas pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak produktif. Menurut beliau saat ini pengeluaran belanja pegawai instansi tak sebanding dengan capaian kinerja.
Menuju 2019, rasio kepegawaian akan kami turunkan agar belanja pegawainya ikut turun. Dengan demikian PNS pun akan lebih berkualitas. Belum ditentukan jumlah pemangkasan tetapi mungkin sekitar 25 persen," kata Yuddy saat ditemui di KemenPANRB, Jakarta, Selasa (16/2).
Yuddy menjelaskan sejauh ini ada 244 daerah yang anggaran belanja pegawainya sudah di atas 50 persen. Bahkan, kata Yuddy, ada beberapa daerah yang anggaran belanja pegawainya di atas 80 persen. Sementara, anggaran belanja pegawai secara nasional telah mencapai 33,8 persen.Lebih lanjut dijelaskan dikarenakan tingginya anggaran belanja pegawai tersebut menyebabkan banyak masalah krusial di daerah tidak bisa diselesaikan lantaran habisnya anggaran.
Misalnya di daerah-daerah kerap ditemukan masalah tumpukan sampah yang tidak bisa diangkat, jalan berlubang tidak bisa diperbaiki, atau jembatan rusak tidak bisa diperbaiki. Anggaran pembangunan menjadi minim sekali lantaran dipakai untuk belanja pegawai,katanya.
Untuk pemangkasan PNS tidak produktif beliau berpendapat perlunya audit pegawai di tiap instansi berupa pemeringkatan dari yang paling produktif hingga yang paling tidak produktif. PNS di peringkat terbawahlah yang harus dipangkas. Selain itu, perlu ada audit dan perampingan struktur di tiap instansi. Misalnya di KemenPANRB, dari tujuh deputi telah dipangkas menjadi empat deputi saja katanya.
Selanjutnya, Yuddy juga menilai perlunya peningkatan kualifikasi PNS. Ia mengatakan saat ini hanya sekitar 40 persen PNS yang bergelar sarjana, sementara yang menyelesaikan S3 masih kurang dari dua persen.
Pada tahun ini dialokasi kebutuhan pegawai mencapai 71 ribu orang. Dari kuota tersebut, Yuddy mengatakan tidak akan menyerap semuanya. Itu dikarenakan masih ada moratorium dalam hal perekrutan PNS. Kendati demikian, ia mengatakan pemerintah akan memprioritaskan beberapa profesi, di antaranya di bidang pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, kemaritiman, pelabuhan, ketahanan pangan, sekolah dinas dan aparat hukum.Pemerintah juga akan memprioritaskan pemenuhan guru di daerah 3 T. Itu pun tegantung formasi yang dibutuhkannya. Sangat terbatas dan selektif katanya.

Dikutip dari berbagai sumber....

Tunjangan Sertifikasi Guru 2016


Para pembaca yang budiman,

Kabar tentang tunjangan guru akan dihapuskan itu tidak benar adanya.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan, tidak akan  menghapus Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) dan Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG BPNS). Keputusan ini berdasarkan pada  amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No 14 Tahun 2005 UU tersebut mengatur bahwa di dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak “memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial

Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Hasil gambar untuk tunjangan guru non pns 2016
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata menginformasikan, saat ini  terdapat anggaran sebesar Rp. 73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD, dan sekitar Rp. 7 triliun untuk TPG bukan PNS yang di alokasikan pada  Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca juga : 3 Bank Resmi Penyalur Tunjangan Profesi Guru (TPG) Melalui BRI, BNI, dan Bank Mandiri

“Tunjangan profesi dianggarkan, dan sudah dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Tahun 2016, kita sudah siapkan Rp. 73 triliun untuk guru PNSD, sekitar Rp. 7 triliun untuk TPG Bukan PNS yang ada di APBN,” jelas Dirjen Pranata, di Jakarta, Senin (28/9).

TPG PNSD merupakan penyaluran tunjangan profesi dengan alokasi APBN, kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah melalui mekanisme dana transfer daerah. Kedua, TPG BPNS yang dilakukan dengan mekanisme APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendikbud. (esy/jpnn)




Rabu, 10 Februari 2016

Komponen Gaji Guru 2017

Salam hangat untuk bapak guru, semoga Tuhan selalu memberi kesehatan bagi kita semua. Berikut ini adalah informasi tentang Komponen Gaji PNS Terbaru. 
Hasil gambar untuk gambar uang gajiPenjelasan yang disampaikan oleh Setiawan, pemerintah akan menata ulang komponen gaji PNS. Karena dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur penghasilan PNS hanya ada tiga komponen saja. Yakni gaji, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan. Selanjutnya dijelaskan, Nanti tunjangan anak-istri dan sejenisnya yang nominalnya kecil tetap diterima PNS. Tetapi digabung dalam satu komponen pembayaran yakni gaji (single salary, red).



Komponen tunjangan profesi tetap mengaju pada capaian kinerja setiap tahunnya. Sementara komponen biaya kemahalan, ditetapkan berdasarkan region.

Kapan akan terlaksananya pemberlakuan tersebut, Setiawan menuturkan masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Pada prinsipnya paling cepat program ini akan dijalankan tahun depan. Sedangkan perkirakaan lainnya, aturan gaji tunggal ini akan diterapkan 2017 nanti.

Setiawan menjelaskan, para PNS yang mendekati usia pensiun kemungkin tidak akan terkena kebijakan gaji tunggal itu. Karena penerapan gaji tunggal akan berpengaruh pada besaran uang pensiun yang akan diterima. Sebab dengan disatukannya semua tunjangan-tunjangan, maka nominal gaji yang diterima PNS setiap bulannya bertambah besar.

Aturan soal gaji dan tunjangan PNS dalam UU ASN diatur mulai pasal 79. Dalam pasal itu, sudah tidak dikenal lagi sebutan gaji pokok. Sebagai gantinya cukup dengan sebutan gaji.

Seperti padal pasal 79 ayat 1 yang berbunyi, Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

Lalu di pasal 80 disebutkan, selain menerima gaji para PNS juga mendapatkan tunjangan yang terdiri dari tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan.

( dilansir dari situs : www.kemendagri.go.id )