Salam hangat untuk bapak guru, semoga Tuhan selalu
memberi kesehatan bagi kita semua. Berikut ini adalah informasi tentang Komponen
Gaji PNS Terbaru.
Penjelasan yang disampaikan oleh Setiawan, pemerintah akan
menata ulang komponen gaji PNS. Karena dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN) telah diatur penghasilan PNS hanya ada tiga komponen saja. Yakni
gaji, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan. Selanjutnya dijelaskan, Nanti
tunjangan anak-istri dan sejenisnya yang nominalnya kecil tetap diterima PNS.
Tetapi digabung dalam satu komponen pembayaran yakni gaji (single salary, red).
Komponen tunjangan profesi tetap mengaju pada capaian
kinerja setiap tahunnya. Sementara komponen biaya kemahalan, ditetapkan
berdasarkan region.
Kapan akan terlaksananya pemberlakuan tersebut,
Setiawan menuturkan masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Pada prinsipnya
paling cepat program ini akan dijalankan tahun depan. Sedangkan perkirakaan
lainnya, aturan gaji tunggal ini akan diterapkan 2017 nanti.
Setiawan menjelaskan, para PNS yang mendekati usia pensiun
kemungkin tidak akan terkena kebijakan gaji tunggal itu. Karena penerapan gaji
tunggal akan berpengaruh pada besaran uang pensiun yang akan diterima. Sebab dengan
disatukannya semua tunjangan-tunjangan, maka nominal gaji yang diterima PNS
setiap bulannya bertambah besar.
Aturan soal gaji dan tunjangan PNS dalam UU ASN diatur
mulai pasal 79. Dalam pasal itu, sudah tidak dikenal lagi sebutan gaji pokok.
Sebagai gantinya cukup dengan sebutan gaji.
Seperti padal pasal 79 ayat 1 yang berbunyi,
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin
kesejahteraan PNS.
Lalu di pasal 80 disebutkan, selain menerima gaji para
PNS juga mendapatkan tunjangan yang terdiri dari tunjangan kinerja serta
tunjangan kemahalan.
( dilansir dari situs : www.kemendagri.go.id )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar