ADS

Rabu, 10 Februari 2016

Komponen Gaji Guru 2017

Salam hangat untuk bapak guru, semoga Tuhan selalu memberi kesehatan bagi kita semua. Berikut ini adalah informasi tentang Komponen Gaji PNS Terbaru. 
Hasil gambar untuk gambar uang gajiPenjelasan yang disampaikan oleh Setiawan, pemerintah akan menata ulang komponen gaji PNS. Karena dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur penghasilan PNS hanya ada tiga komponen saja. Yakni gaji, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan. Selanjutnya dijelaskan, Nanti tunjangan anak-istri dan sejenisnya yang nominalnya kecil tetap diterima PNS. Tetapi digabung dalam satu komponen pembayaran yakni gaji (single salary, red).



Komponen tunjangan profesi tetap mengaju pada capaian kinerja setiap tahunnya. Sementara komponen biaya kemahalan, ditetapkan berdasarkan region.

Kapan akan terlaksananya pemberlakuan tersebut, Setiawan menuturkan masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Pada prinsipnya paling cepat program ini akan dijalankan tahun depan. Sedangkan perkirakaan lainnya, aturan gaji tunggal ini akan diterapkan 2017 nanti.

Setiawan menjelaskan, para PNS yang mendekati usia pensiun kemungkin tidak akan terkena kebijakan gaji tunggal itu. Karena penerapan gaji tunggal akan berpengaruh pada besaran uang pensiun yang akan diterima. Sebab dengan disatukannya semua tunjangan-tunjangan, maka nominal gaji yang diterima PNS setiap bulannya bertambah besar.

Aturan soal gaji dan tunjangan PNS dalam UU ASN diatur mulai pasal 79. Dalam pasal itu, sudah tidak dikenal lagi sebutan gaji pokok. Sebagai gantinya cukup dengan sebutan gaji.

Seperti padal pasal 79 ayat 1 yang berbunyi, Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

Lalu di pasal 80 disebutkan, selain menerima gaji para PNS juga mendapatkan tunjangan yang terdiri dari tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan.

( dilansir dari situs : www.kemendagri.go.id )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar