ADS

Rabu, 20 Januari 2016

Persyaratan sertifikasi guru

 Inilah syarat pendaftaran PPG tahun 2016,  Pendidikan sertifikasi dilakukan melalui program PPG. 
  1. Berasal dari program studi dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV yang terakreditasi
  2. Mengajar di satuan pendidikan dalam lingkup Kementerian Pendidikan Nasional
  3. Guru PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda maupun DPK
  4. Guru Swasta yang beratatus guru tetap yayasan
  5. Memiliki NUPTK
  6. Memiliki masa kerja minimal 5 tahun
  7. Mengikuti pendidikan sesuai peraturan dengan memperoleh izin dari kepala sekolah dan Pemda
  8. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
  9. Memiliki surat keterangan bebas NAPZA
Pendidik yang telah memenuhi persyaratan tersebut dapat segera mendaftarkan diri ke Dinas Pendidikan Kota/kabupaten dengan membawa formulir pendaftaran PPG yang sebelumnya telah dilengkapi dengan beberapa lampiran
  1. Fc SK pengangkatan sebagai guru PNS atau SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS
  2. Surat pernyataaan untuk mengikuti pendidikan tanpa meninggalkan tugas mengajar yang diketahui oleh kepala sekolah
  3. Surat persetujuan kepala sekolah yang diketahui oleh Dinas Pendidikan
  4. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
  5. Surat keterangan bebas NAPZA
Seleksi PPG tidak dilakukan oleh Pemda, melainkan oleh LPTK. LPTK akan memverifikasi dokumen calon peserta yang diajukan oleh dinas pendidikan. Setelah berkas diterima, LPTK akan memberikan tes tertulis dan tes penguasaan bidang studi. Peserta juga akan diuji kemampuan berbahasa Inggris dan TPK. Sedangkan tes minat bakat diketahui melalui tes wawancara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar