ADS

Selasa, 19 Januari 2016

Sertifikasi Guru 2016

Mulai 1 Januari 2016 biaya sertifikasi ditanggung masing-masing guru nantinya. Hal ini diutarakan oleh Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud bahwasannya mulai tahun 2016 berlaku kebijakan sertifikasi mandiri seperti dilansir dari suaramerdeka.com. Sertifikasi guru yang biayanya akan ditanggung masing-masing guru yang akan melakukan sertifikasi. Sesuai dengan namanya sertifikasi mandiri.

  salah satu persyaratan melakukan sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) tersebut adalah guru yang  mengajar terhitung pada tahun 2005, atau pun setelah terbitnya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.

Hasil gambar untuk gambar sertifikasi guru


  Yang menjadi tujuan dari kebijaksanaan sertifikasi mandiri bagi guru ini disebabkan guru merupakan sebuah profesi, sama seperti, notaris, dokter, akuntan, dan lain sebagainya. Yang mana untuk mengambil pendidikan profesi bukan menjadi tanggungjawab pemerintah. "Guru dinilai sama  seperti profesi lainnya. Contoh kalau orang mau menjadi  ahli hukum, dokter pendidikan profesinya yang membayar sendiri kan. Jadi bukan karena negara tidak ada anggaran," kata Sumarna Pranata selanjutnya.

Tunjangan Profesi Guru yang sudah berjalan selama ini sedang dievaluasi dan dibenahi kembali karena tidak sesuai dengan yang diperuntukkan. Mulai 2016 tunjangan akan dilihat dari kinerja guru.

Menurut Pranata, pemberian uang tunjangan profesi dievaluasi karena selama ini tidak tepat sasaran. Banyak guru yang tidak mempunyai kompetensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang mempunyai kompetensi tersebut.

Yang perlu dibenahi dalam rangka pemberian tunjangan profesi guru adalah antara lain mulai dari sertifikasi, pengingkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi. Tiga hal tersebut perlu dikaji ulang agar penerimanya sesuai dengan yang diperuntukkan.

Biaya Sertifikasi Profesi 14 Juta Dibayar Masing-Masing Guru


Mulai 1 Januari 2016 nanti, biaya sertifikasi profesi ditanggung masing-masing guru. Kalangan perguruan tinggi menaksir biaya sertifikasi mencapai Rp 14 juta seperti informasi yang dilansir dari website situs jpnn.com.

Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNYS), salah satu LPTK, Rochmat Wahab menuturkan durasi sertifikasi untuk guru TK dan SD adalah satu semester.

Hasil gambar untuk gambar sertifikasi guru

"Biaya sertifikasi untuk guru TK dan SD selama satu semester bisa sampai Rp 7 juta per guru," katanya kemarin.

Sedangkan untuk biaya sertifikasi guru SMP, SMA, dan SMK durasi sertifikasi selama dua semester. Jadi biayanya tinggal mengalikan saja, yakni Rp 14 juta per guru. Secara teknis proses sertifikasi masih belum ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Sertifikasi ini urusan serius. Tidak bisa dipikir sambil jalan," sarannya kepada pemerintah. Guru besar bidang pendidikan anak berbakat itu menjelaskan ke depan pemerintah memang hanya membayar tunjangan profesi gurunya (TPG) saja. Sedangkan biaya untuk memperoleh sertifikasi, ditanggung masing-masing guru.

Biaya sertifikasi yang tidak lagi ditanggung pemerintah ini memang bisa memicu polemik di masyarakat. Namun Rochmat cepat-cepat meredamnya. Dia berharap para guru ini memaknai biaya sertifikasi hingga Rp 14 juta itu sebagai investasi. "Layaknya kita mau kuliah S2," ujar dia.

Rochmat juga mengatakan, biaya untuk sertifikasi ini sejatinya dipakai untuk kebaikan guru sendiri. Sebab setelah mengantongi sertifikat profesi, guru berhak mendapatkan TPG. Bagi guru PNS besaran TPG setara dengan gaji pokok yang diterima setiap bulannya. Sedangkan untuk guru non-PNS, nominal TPG-nya minimal Rp 1,5 juta per bulan.

Kemendikbud dituntut segera menetapkan panduan teknis sertifikasi guru 2016. Selain urusan biaya, teknis pembelajaran selama sertifikasi juga berpotensi menimbulkan masalah.

Disebutkan juga oleh Surapranata, sertifikasi merupakan kebutuhan masing-masing guru. Program ini akan menjadi salah satu penentu apakah seorang guru berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau tidak. Dengan demikian, menurutnya para guru tak akan keberatan dengan aturan main ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar